Pematang Gadung, 17/01/2014, KBK
Lembaga Kelola Hutan Desa Pematang Gadung, hari ini membawa penyerahan satu individu anak orangutan yang berumur diperkirakan paling tinggi 2 tahun untuk dibawa ke Kantor BKSDA Seksi I Kalimantan Barat di Ketapang.
"Masyarakat di sekitar sangat peduli pada orangutan ini, sehingga mendesak kami untuk mengecek kebenaran informasi keberadaan orangutan ini. Ini berdasarkan seringnya masyarakat memberikan informasi untuk segera menyelamatkan orangutan tersebut"! Kata Rizal, anggota Lembaga Kelola Hutan Desa Pematang Gadung.
Kejadian ini berlangsung saat warga Desa Pematang Gadung mendapat informasi tentang keberadaan pemeliharaan anak orangutan tersebut sekitar 5 bulan lalu, karena lokasinya sulit diakses, untuk itu dari Pihak BKSDA meminta kepada Lembaga Kelola Hutan Desa untuk memastikan keberadaan kebenaran informasi itu.
Pada tanggal 15 Januari 2014, 4 orang dari Lembaga Kelola Hutan Desa berangkat menuju Lokasi pertambangan, dan paginya pada tanggal 16Januari 2014 mereka baru tiba di lokasi pertambangan illegal tersebut. Sekitar pukul 8 malam, setelah menggumpulkan semua informasi, Lembaga Kelola Hutan Desa Pematang Gadung baru bisa menemui pemilinya dan diserahi orangutan tersebut.
Melalui telfon, Rizal, dari Lembaga Kelola Hutan Desa menghubungi orang BKSDA Ketapang untuk memberitakan kebenaran informasi keberadaan orangutan. Dengan berbagai pertimbangan, termasuk sulitnya akses ke lokasi, Lembaga Kelola Hutan Desa Pematang Gadung kemudian membawa anak orangutan tersebut ke Kantor BKSDA Ketapang, dan baru tiba sekitar pukul 16.00 hari ini.
Orangutan tersebut rencananya secepatnya akan diserahkan ke Pusat Rehabilitasi orangutan di Sungai Awan Ketapang.
"Kerjasama dengan masyarakat dan dukungan mereka terhadap kepedulian pada orangutan sangat berarti bagi perlindungan makhluk yang dilindungi ini!" Kata Wahyu Saputra, anggota Lembaga Kelola Hutan Desa Pematang Gadung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar